Hingga Selasa (8/12/2020), ada 586.842 kasus Covid-19 setelah terjadi penambahan 5.292 kasus baru positif Covid-19 dalam waktu 24 jam.
Kasus baru positif Covid-19 tersebut tersebar di 33 provinsi. Berdasarkan data yang disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus tertinggi tercatat di DKI Jakarta yaitu sebanyak 1.194 kasus baru.
Disusul Jawa Tengah dengan 768 kasus, Jawa Barat dengan 731 kasus, dan Jawa Timur dengan 542 kasus.
Selain itu, Satgas melaporkan penambahan 133 kasus kematian akibat Covid-19, sehingga pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 menajdi 18.000 orang.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 4.295 orang, sehingga jumlahnya menjadi 483.497 orang.
Secara kumulatif, jumlah spesimen yang telah diperiksa yaitu 6.112.234 spesimen dari 4.113.090 orang yang diambil sampelnya.
Kasus Covid-19 telah berdampak di 508 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Disiplin protokol kesehatan Pilkada 2020
Meskipun kasus Covid-19 belum melandai, tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020).
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto meminta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mentaati protokol kesehatan Covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS).
"Saya Terawan Agus Putranto mengajak kita semua untuk disiplin, disiplin, dan disiplin, menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," ujar Terawan dalam tayangan virtual, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, Terawan meminta pemilih dan penyelenggara pilkada memastikan kondisi tubuh mereka dalam kondisi sehat dan bugar.
"Datang ke TPS sesuai jadwal, menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan segera pulang setelah mencoblos," ucap Terawan.
Senada dengan Terawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta semua pihak mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19 saat pemungutan suara.
Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.
"Datanglah ke TPS sesuai jadwal. Menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. Jangan berkerumun setelah Anda menggunakan hak pilih di TPS. Bersihkan diri sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah," kata Arief.
Adapun protokol kesehatan yang harus diperhatikan para pemilih ketika datang ke TPS, salah satunya menggunakan masker.
Bagi mereka yang tidak menggunakan masker, akan tak diterima masuk di TPS.
"Masyarakat yang datang memilih wajib untuk menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, maka siap-siap menerima konsekuensinya untuk menerima teguran atau tidak diterima (masuk) di TPS," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito secara virtual, Selasa (9/12/2020).
Wiku mengingatkan, para pemilih juga harus menjaga jarak aman dan tidak membuat kerumunan massa.
Ia menegaskan, Satgas Covid-19 di daerah bisa membubarkan kerumunan di TPS bila para pemilih tidak menghiraukan peringatan Satgas.
"Bila peringatan itu tidak digubris, kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah penularan di lokasi pilkada itu," ujar dia.
Kebijakan tersebut harus diterapkan demi keselamatan masyarakat dari potensi penularan Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/06453181/pilkada-2020-saat-kasus-covid-19-capai-586842-warga-diminta-patuhi-protokol