Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, penundaan itu dilakukan sampai ada keputusan hukum tetap dari sengketa penganuliran calon kepala daerah Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba.
"Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kami nanti akan merapatkan kembali kemudian menentukan kelanjutannya kapan," kata Arief di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Arief mengatakan, penyelesaian sengketa itu masih berjalan dan baru akan diputus sore nanti.
Senada dengan Arief, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengatakan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel sampai ada putusan tetap.
Apabila sudah ada putusan, lanjut dia, baru bisa ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.
"Dan tentu dari aparat keamanan juga akan melakukan antisipasi termasuk di antaranya memperkuat pada saat pelaksanaan kalau memang manti potensi kekerasan atau konfliknya dianggap ada. Ini masih dinamis," ujar dia.
Adapun, penganuliran pasangan calon kepala, Yusak Yaluwo-Yakobus Yaremba oleh KPU telah membuat terjadinya kericuhan pada 30 November 2020.
KPU pun resmi menunda pelaksanaan Pilkada Boven Digoel karena alasan keamanan.
"6 Desember 2020 KPU RI mengeluarkan surat keputusan dengan empat poin, nomor suratnya 1165 itu dikatakan bahwa sementara tahapannya masih dalam proses sengketa maka tahapannya menunggu hasil sengketa dulu, maka KPU mempertimbangkan penundaan, itu kesimpulan yang tertuang dari empat poin itu," ujar Ketua KPU Papua Theodorus Kossay, di Jayapura, Senin (7/12/2020).
Selain itu, Theodorus juga menyebut bila logistik Pilkada Boven Digoel pun belum siap.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/08/14333861/pilkada-boven-digoel-ditunda-kpu-sampai-ada-putusan-tetap-sengketa