Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
"Mulai hari ini perkara tersebut dinaikkan ke proses penyidikan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Peningkatan status tersebut disepakati setelah penyidik Polda Jawa Barat dan Polres Bogor melakukan gelar perkara pada Senin pagi tadi.
Dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam kasus itu terkait menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
"Terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ucap Awi.
Ancaman hukuman yang tertuang dalam pasal tersebut yakni penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 1 juta.
Sebelumnya, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan beberapa pegawai RS Ummi lainnya dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota.
Mereka dilaporkan karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) terhadap Rizieq Shihab yang katanya dilakukan di rumah sakit itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/17090111/polisi-tingkatkan-kasus-swab-test-rizieq-di-rs-ummi-ke-tahap-penyidikan