Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mulyadi.
"Tentunya akan memberikan pendampingan dan advokasi bagi paslon ini. Pak Mulyadi adalah salah satu kader utama dan terbaik Partai Demokrat dari Sumbar," ungkap Kamhar dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal, Mulyadi rencananya diperiksa di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Senin (7/12/2020).
Kamhar pun memastikan kehadiran Mulyadi dalam pemeriksaan tersebut.
"(Mulyadi) akan hadir dan akan didampingi Pak Benny K. Harman dan dari Badan Hukum DPP PD Ardi Mbalembout dan Mehbob," tuturnya.
Adapun Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal saat menjadi narasumber dalam salah satu program di sebuah stasiun televisi nasional pada 12 November 2020.
Menurut Partai Demokrat, kehadiran Mulyadi di program stasiun televisi nasional tersebut hanya dalam rangka memenuhi undangan.
Kamhar menilai penetapan tersangka Mulyadi tersebut tendensius dan berbau politis.
Bahkan, Kamhar menduga ada "permainan" pesaing terkait kasus tersebut.
"Masyarakat pasti tahu bahwa ini tendensius dan dimotori oleh kompetitor. Apalagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Sumatera Barat telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa ini tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye menggunakan media elektronik," ucap dia.
Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Ketua DPD Demokrat Sumbar itu terancam hukuman penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama tiga bulan serta denda maksimal Rp 1 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/12343481/demokrat-beri-pendampingan-cagub-sumbar-mulyadi-akan-penuhi-panggilan