JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi tangkap tangan dari enam orang terkait kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Pada konferensi pers yang digelar Minggu (6/12/2020) pukul 01.00 WIB, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK telah mengamankan uang sekitar 171.085 dollar AS atau setara Rp 2,42 miliar.
"Dari hasil tangkap tangan ditemukan uang dengan berbagai pecahan, uang rupiah, uang dollar Singapura, dan uang dollar Amerika," kata Firli dalam konferensi pers, Minggu dini hari.
Selain uang dollar Amerika tersebut, KPK juga mengamankan uang rupiah sekitar Rp 11,9 miliar dan dollar Singapura sekitar 23.000 atau setara Rp 243 juta.
Adapun total dari uang yang diamankan KPK yaitu sekitar Rp 14,5 miliar dalam hasil operasi tangkap tangan (OTT).
"Uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firli.
Berdasarkan kronologi OTT, penyerahan uang sedianya akan dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Jelas Firli, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung.
"Uang itu disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil," terang Firli.
Pada kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara, MJS, dan Aw sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan AIM, dan HS ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Juliari pun disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/03281491/selain-rupiah-dalam-ott-terkait-kasus-dugaan-suap-bansos-covid-19-kpk