Salin Artikel

Mulai 2021, Penderita TBC Masuk Daftar Penerima Bantuan PKH

KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, mengatakan, pada 2021, bantuan sosial pada Program Keluarga Harapan (PKH) akan digunakan untuk mendung program pemerintah dalam penangggualan Tuberculosis (TBC).

Karenanya, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan tambahan komponen kesehatan berupa bantuan bagi keluarga yang memiliki anggotanya penyandang TBC.

“Kami sangat mendukung pemerintah menanggulangi TBC dengan memberikan bantuan yang diberikan sebesar Rp 3 Juta per tahun,” terang Mensos Juliari dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Hal itu, disampaikan olehnya dalam “Rapat Koordinasi Teknis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan” di Hotel Ebony Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (4/12/2020). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.

Sebelumnya, Juliari menerangkan bahwa tahun depan, PKH digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk penyaluran bantuan pada triwulan pertama. 

"Bantuan diberikan secara per bulan,” ujarnya.

PKH, lanjutnya, juga akan digunakan untuk menanggulangi stunting atau kondisi gagal tumbuh pada bayi di bawah lima tahun akibat kekurangan gizi kronis.

“Salah satu cara mencegah stunting adalah dengan memberikan asupan gizi dan nutrisi pada masa kehamilan. Tugas pendamping PKH harus intens memberikan pemahaman kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sesi P2K2,” imbuhnya.

Melindungi KPM dari lilitan utang

Lebih lanjut, Juliari mengatakan, untuk mempercepat graduasi KPM PKH, pendamping diminta menyusun rencana dan jeli melihat peluang terhadap akses permodalan, layanan keterampilan, serta penguatan sosial ekonomi.

Pendamping PKH mesti memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tak boleh dikolektif baik bank penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok atau pihak mana pun dengan alasan apapun.

“Kebijakan ini untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan bantuan sosial non tunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH tapi disalahgunakan pihak lain,” tandasnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak merapatkan barisan untuk melindungi KPM dari lilitan utang.

“Ini penting menutup rapat akses KPM terhadap bank keliling, bank emok maupun pinjaman ilegal yang menjerat kehidupan mereka,” tandas Menteri Juliari.

Apresiasi Kementrian Sosial terhadap SDM PKH

Kementerian Sosial RI memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas kinerja SDM PKH dalam memantau penyaluran bantuan beras selama ini.

“Kami berikan penghargaan kepada pendamping yang telah bekerja dan memantau penyaluran bantuan beras. Juga, turut belasungkawa atas gugurnya salah seorang pendamping saat bertugas di Papua dan Jawa Tengah,” ungkap Juliari.

Setelah menggelar rapat kordinasi Teknis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahkan bantuan sosial berupa 13.619 paket sembako senilai Rp 2.723.800.000 melalui 28 Yayasan yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin; Bupati Tanah Bumbu diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum, Ir H Ridwan, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atau yang mewakili.

Juga hadir, staff Ahli Mensos bidang perubahan dan dinamika sosial, Adhi Karyono, Pejabat Eselon I dan II Kemensos, Kedinsos Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Siti Nuriyani, serta Plt Sekretaris Dinsos Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Salim.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/05/09421521/mulai-2021-penderita-tbc-masuk-daftar-penerima-bantuan-pkh

Terkini Lainnya

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke