Hal ini bertujuan mendeteksi potensi kerumunan masyarakat dalam aktivitas atau acara tertentu.
"Perlu adanya kerja sama sampai tingkat desa atau RT/RW sehingga dapat mendeteksi potensi kerumunan yang terjadi," ujar Wiku kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi pertandingan sepak bola di Serang, Banten yang dihadiri ribuan orang pada Rabu (2/12/2020).
Wiku melanjutkan, seharusnya aparat setempat kooperatif dan transparan soal penyelenggaraan acara seperti itu. Sehingga pemberian izin acara bisa dipertimbangkan.
Tujuannya agar aparat bisa mencegah terjadinya acara tersebut.
"Satgas daerah seharusnya mampu mencegah hal ini," tambah Wiku.
Sebelumnya, ribuan orang menyaksikan pertandingan sepak bola antar kampung di Lapangan Glora Graha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pada Rabu.
Pertandingan tersebut menyebabkan kerumunan orang yang menyaksikan pertandingan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak (3M).
Setelah kejadian itu, Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan Surat Telegram dari Polda Banten yang diperoleh Kompas.com dengan nomor ST/1032/XII/KEP./2020, AKP Kasmuri diberhentikan dari jabatan sebagai kapolsek Walantaka dan diberi jabatan sebagai Kasubbagdalops Bagops Polres Serang Kota.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/04/18322181/cegah-kerumunan-satgas-covid-19-daerah-diminta-koordinasi-dengan-rt-rw