JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pemerintah Kota Cimahi sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Jumat (4/12/2020).
Tiga pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas PUPR Cimahi Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi Totong Solehudin, dan Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi lain untuk diperiksa dalam kasus ini, yakni Komisaris RSU Kasih Bunda Susanto Ongko Wijoyo, karyawan RSU Kasih Bunda Senny Meika, Direktur Utama PT Dania Pratama International Akhmad Saikhu.
Kemudian, dua orang pihak swasta bernama Yusuf Asyid dan Bilal Insan Muhammad, serta Presiden Direktur PT Bank Bisnis International Tbk Laniwati Tjandra.
Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan penambahan gedung RSU Kasih Bunda.
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada pemilik sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin tersebut.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/04/11273241/kasus-suap-wali-kota-cimahi-tiga-pejabat-pemkot-cimahi-dipanggil-kpk