Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang dari penggeledahan itu antara lain catatan penerimaan keuangan oleh Ajay.
"Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka AMP (Ajay) dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB (Rumah Sakit Umum Kasih Bunda)," kata Ali, Kamis.
Empat lokasi yang digeledah penyidik adalah Kantor Wali Kota Cimahi, rumah wali kota Cimahi, RSU Kasih Bunda, dan Kantor PT Trisaksi Megah.
Ali mengatakan, selanjutnya penyidik akan menyita dokumen yang diamankan setelah menganalisis dokumen-dokumen tersebut.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
Ajay diduga meminta uang Rp 3,2 miliar kepada pemilik sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin tersebut.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/03/21394461/geledah-4-lokasi-kpk-amankan-catatan-penerimaan-suap-wali-kota-cimahi