JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
“Kalau penahanan itu tetap 1x24 jam, penyidik punya kesempatan itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Adapun Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis pukul 04.00 WIB.
Dengan begitu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memiliki waktu hingga Jumat (3/12/2020) pukul 04.00 WIB untuk menentukan apakah akan menahan Maaher atau tidak.
“Kita masih menunggu bagaimana keputusan penyidik,” ujarnya.
Dasar penangkapan Maaher adalah laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Maaher diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitan di akun Twitter-nya.
Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.
Maaher pun telah berstatus tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/03/18290591/penyidik-punya-waktu-1x24-jam-tentukan-status-penahanan-ustaz-maaher