JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPRD Jawa Barat terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim, Kamis (3/12/2020).
Dalam penggeledahan tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran bantuan provinsi (banprov).
"Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, Kamis.
Ali mengatakan, seluruh dokumen tersebut akan dianalisa dan disita sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Abdul Rozaq.
Dikutip dari Tribunnews.com, ruangan yang dimasuki penyidik antara lain ruang Fraksi Golkar dan ruang persidangan dan perundang-undangan.
Pada Rabu (2/12/2020), KPK menggeledah rumah Abdul Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen.
Abdul Rozaq merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.
Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya itu, Rozaq disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Rozaq pun kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak Senin (16/11/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/03/16143191/geledah-kantor-dprd-jawa-barat-kpk-amankan-dokumen-anggaran-bantuan-provinsi