Adapun Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Dalam satu tahun bisa Rp 100 juta lebih, dari dulu seperti itu," ujar Olivia saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020), seperti dikutip dari Antara.
Olivia mengaku telah mengenal Pinangki sejak tahun 2013. Olivia mengenal Pinangki ketika masih bekerja di sebuah klinik.
Kala itu, Pinangki datang ke klinik tempat Olivia bekerja untuk berobat karena kelelahan dan suntik vitamin C.
Menurut keterangan Olivia, Pinangki telah menjadi pasien tetapnya selama 2013-2020 untuk suntik multivitamin.
Olivia pun menjadi dokter "home care" untuk Pinangki. Artinya, Olivia yang mendatangi rumah Pinangki.
Menurut dia, biaya untuk sekali konsultasi tergantung keluhan dan pengobatan yang diberikan.
"Untuk obat-obatan tarifnya sekitar Rp 800.000 sampai Rp 1 juta sedangkan untuk jasa konsultasi kalau 'weekdays' siang hari Rp 300.000 per kedatangan, untuk malam hari atau 'weekend' harganya Rp 500.000," tutur dia.
Perawatan lain yang pernah diberikan Olivia kepada Pinangki adalah suntikan botoks kolagen.
Olivia juga membenarkan bahwa Pinangki pernah membayar biaya rapid test Covid-19.
"Suntik botoks biayanya Rp 7 juta, untuk 'rapid test' Rp 9-19 juta benar? Apakah ini semua dibayar terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.
"Iya," jawab Olivia.
"Dari Agustus 2019 sampai Juni 2020 pembayaran totalnya Rp 170-an juta, apakah sebagai dokter tidak bertanya dari mana penghasilannya sampai pengeluaran seratusan juta?" tanya jaksa Roni.
"Karena saya sudah kenal sejak 2013 dan 'care' sama kesehatan baik diri sendiri dan teman-temannya," jawab Olivia.
Dalam surat dakwaan, total biaya perawatan yang ditransfer Pinangki ke Dokter Olivia sebesar Rp 176.880.000 selama Oktober 2019-Juli 2020.
Uang itu diduga bersumber dari hasil kejahatan atau uang suap yang diterima dari Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/19045701/dokter-ungkap-biaya-perawatan-jaksa-pinangki-capai-rp-100-juta-per-tahun