Salin Artikel

Kemenko PMK Sebut 642 Desa Belum Dapat BLT Dana Desa

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 desa atau 99,14 persen sudah menerima BLT-DD.

Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian mengatakan, waktu satu bulan yang tersisa di akhir 2020 harus dimanfaatkan dengan baik untuk mempercepat penyaluran BLT-DD.

Hal itu dikatakan Herbert dalam rakor eselon II tentang Evaluasi Awal Pelaksanaan Dana Desa, BLT-DD, Penyetaraan Penghasilan Tetap (Siltap), serta Persiapan Pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2021, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Rabu (2/12/2020).

"BLT-DD salah satu kebijakan prioritas pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2020. Karena itu kita harus betul-betul memanfaatkan waktu satu bulan ini untuk mempercepat penyalurannya, khususnya kepada desa-desa yang belum tersalur," ujar Herbert.

Herbert mengungkapkan, total jumlah desa yang dinilai potensial mendapat saluran BLT-DD sebanyak 74.891 desa.

Dengan demikian, masih ada 642 desa yang hingga kini dilaporkan belum mendapat BLT-DD.

Meski masih belum selesai hingga Desember ini, Herbert menilai skema pemerintah untuk BLT-DD sudah cukup baik.

Pasalnya, BLT-DD juga akan membantu menyangga kehidupan ekonomi masyarakat desa terutama yang terdampak Covid-19.

"Prinsipnya untuk dana desa tahun 2020 sudah diberikan kepercayaan kepada desa untuk mengelola termasuk dalam penyaluran BLT DD-nya," kata dia.

Oleh karena itu, ia pun berharap mula 2021 desa-desa yang menerima BLT-DD tersebut menjadi lebih aktif.

Adapun alokasi dana desa tahun 2020 berdasarkan Peraturan PMK 50 Tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp 71,19 triliun untuk 74.953 desa.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan J. Aries Calfat mengatakan, saat ini telah dilakukan penyempurnaan terhadap formulasi penyaluran dana desa tahun 2021.

Pertama, untuk alokasi dasar (AD) dana desa tahun 2021 terjadi pengurangan dari 69 persen pada 2020 menjadi 65 persen.

"Formulasi tersebut dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan kluster jumlah penduduk." kata Aries.

Kedua, alokasi formulasi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa yang naik dari 28 persen menjadi 31 persen.

Ketiga, alokasi afirmasi dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi mengalami penurunan dari 1,5 persen menjadi 1 persen.

Keempat, alokasi kinerja yang diberikan kepada desa-desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik, mengalami kenaikan dari 1,5 persen menjadi 3 persen.

"Untuk alokasi kinerja tahun depan akan diberikan kepada desa dengan kinerja baik sebanyak 10 persen dari total desa," kata dia.

Penilaiannya akan dilihat dari pengelolaan keuangan desa, pengelolaan dana desa, capaian atau output dana desa, dan outcome dana desa.

Selain itu, untuk mekanisme dana desa tahun 2021 bahwa dana desa tetap diprioritaskan penggunaannya untuk jaring pengaman sosial yaitu BLT-DD.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/15210441/kemenko-pmk-sebut-642-desa-belum-dapat-blt-dana-desa

Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke