Sebab, masyarakat akan langsung memantau proses pemungutan suara sampai hitung cepat yang diikuti euforia massa.
Oleh karenanya, ia meminta, pemerintah mewaspadai terjadinya hal tersebut karena berpotensi terjadinya klaster-klaster baru Covid-19.
"KPU, Bawaslu sampai Kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu harus tegas. Politik lokal lebih menyedot perhatian masyarakat. Antisipasi saat terjadi euforia hitung cepat atau proses perhitungan suara. Harus tegas, tidak ada kompromi," kata Kurniasih dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).
Kurniasih mengatakan, sosialisasi dan imbauan protokol kesehatan Covid-19 tidak cukup dilakukan, karena pelaksanaan Pilkada pasti menimbulkan kerumunan.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak (3M).
"Karenanya, pemerintah juga perlu tegas kepada para calon untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan warga dalam rangka sosialisasi, pemungutan sampai setelah pemungutan suara," ujarnya.
Selain Pilkada, Kurniasih menyoroti aktivitas masyarakat pada akhir tahun. Ia mengapresiasi pemerintah memangkas libur akhir tahun.
Namun, ia mengingatkan, langkah antisipasi harus dipertegas dengan melarang perayaan pergantian akhir tahun dalam bentuk berkumpul.
"Para kepala daerah harus turun langsung memberikan penindakan tegas terhadap mereka yang tetap melakukan keramaian dalam malam pergantian tahun," ucapnya.
Lebih lanjut, Kurniasih mengatakan, pergantian tahun harus menjadi momentum refleksi dan penyadaran bahwa Covid-19 telah merugikan masyarakat.
Ia menekankan, meski libur akhir tahun sudah dipangkas, pemerintah perlu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah.
"Sudah banyak laporan yang menunjukkan kenaikan kasus usai terjadi libur panjang. Meskipun cuti bersama akhir tahun dikurangi, Pemerintah tetap perlu mengimbau warga masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan wisata ke daerah zona merah," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan bahwa libur Natal, Tahun Baru, dan pengganti Idul Fitri pada Desember 2020 ini tetap seperti semula.
Sehingga, ada pemangkasan libur tiga hari dari rencana yang pernah muncul sebelumnya, yaitu sebanyak 11 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil bersama kementerian terkait.
"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah (libur) pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Adapun libur tersebut mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.
Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa.
Kemudian, kata dia, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.
Adapun libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.
"Dengan demikian, secara teknis pengurangan (libur) tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," kata dia.
Muhadjir mengatakan, kesepakatan tentang libur akhir tahun tersebut akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait.
Ketiga menteri tersebut adalah Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama.
Selain itu, Muhadjir juga memastikan bahwa jatah libur yang dikurangi tidak akan diganti di lain hari.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi, jadi tidak akan diganti," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/12175061/cegah-peningkatan-kasus-covid-19-pemerintah-diminta-waspadai-euforia-pilkada