JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah tetap melakukan langkah antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, meski libur akhir tahun dikurangi.
Menurut Netty, pemerintah harus terus mengingatkan pentingnya protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.
"Terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap prokes (protokol kesehatan), pengetatan pengawasannya, dan penegakan disiplin terhadap pelanggaran. Tidak ada liburan pun, jika masyarakat abai terhadap prokes dan tidak mau berpartisipasi dalam pemutusan mata rantai penularan, maka angka kasus tetap akan melonjak," kata Netty saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).
Menurut Netty, pemerintah perlu membuat petunjuk teknis yang jelas tentang protokol kesehatan di berbagai lokasi yang berpotensi ramai pengunjung. Misalnya, di tempat peristirahatan tol dan tempat wisata.
Kemudian, pengelola tempat wisata harus diberikan sanksi tegas jika melanggar protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak (3M).
"Buat juknis (petunjuk teknis) prokes yang jelas di tempat-tempat tersebut. Terapkan sanksi yang tegas ke pengelola. Para pejabat dan tokoh publik harus bisa menjadi role model yang baik bagi masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, upaya tes Covid-19 perlu ditingkatkan agar sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pemerintah dinilai perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk melakukan pengetesan, pelacakan, dan penelusuran.
Netty mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan pengetesan acak di tempat tujuan wisata dan tempat-tempat publik lainnya.
"Siapkan testing secara acak di tempat tujuan wisata, rest area dan tempat publik lainnya. Pastikan sarana prasarana prokes seperti masker, alat cuci tangan, dan penanda jarak tersedia dan mudah diakses," kata Netty.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memangkas tiga hari cuti bersama pada akhir tahun ini. Tanggal 28-30 Desember 2020 tidak lagi menjadi pengganti libur Idul Fitri 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, libur Natal dimulai pada 24 hingga 27 Desember 2020.
Kemudian, libur pengganti idul Fitri ditetapkan pada 31 Desember 2020. Adapun libur Tahun Baru ditetapkan 1 Januari 2021 dan ditambah 2 hingga 3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan Sabtu-Minggu.
"Dengan demikian, secara teknis pengurangan (libur) tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," kata Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/11002751/libur-akhir-tahun-dipangkas-pemerintah-diminta-tetap-antisipasi-lonjakan