"Penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020).
Selain itu, sumber dana lainnya bagi kelompok tersebut adalah badan usaha milik perorangan atau milik anggota JI.
Sebelumnya, pada 2019, polisi pernah mengungkapkan bahwa kelompok tersebut mengembangkan bisnis perkebunan sawit sebagai sumber dana.
Awi menuturkan, dana itu digunakan untuk memberangkatkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror. Dana juga digunakan untuk biaya operasional.
"Kemudian untuk menggaji para pemimpin markaziyah JI. Terakhir, untuk pembelian persenjataan dan bahan peledak yang akan digunakan organisasi JI," tuturnya.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pun terus memburu anggota kelompok tersebut.
Sepanjang Oktober-November 2020, Densus 88 telah menangkap 24 petinggi serta anggota JI.
Penangkapan itu dilakukan di Jawa Tengah (4 orang), Jawa Barat (2 orang), Banten (1 orang), Jabodetabek (8 orang), Yogyakarta (1 orang), dan Lampung (8 orang).
Salah satu petinggi yang diringkus adalah TB alias UL yang ditangkap di Lampung pada 23 November 2020.
Menurut polisi, UL merupakan penerus teroris Dr Azahari yang sudah meninggal dunia.
UL bahkan dipanggil sebagai profesor karena dianggap memiliki kemampuan membuat bom berdaya ledak tinggi atau high explosive.
Karena merupakan aset bagi kelompok teroris JI, UL yang menjadi buronan sejak tahun 2006 pun sengaja disembunyikan oleh kelompoknya.
Densus 88 pun masih memburu anggota JI lain yang diduga berperan menyembunyikan Upik Lawanga.
"Densus 88 Antiteror Polri juga telah menyelidiki anggota JI yang lain yang sengaja menyembunyikan Upik Lawanga sebagai DPO, tentunya akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Awi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/17552201/polri-ungkap-modus-lain-pendanaan-teroris-ji-penyalahgunaan-kotak-amal