Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini yaitu pemilik sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 28 November 2020 hari ini sampai dengan tanggal 17 Desember 2020," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Ajay akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, Hutama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ajay dan Hutama ditahan KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Cimahi pada Jumat (28/11/2020).
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Hutama untuk mengurus izin pembangunan penambahan gedung.
Uang itu diminta Ajay saat ditemui Hutama yang sedang mengurus revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait penambahan gedung di RSU Kasih Bunda.
Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 3,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/28/14101771/ditetapkan-sebagai-tersangka-wali-kota-cimahi-ditahan-kpk