JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin segera menyerahkan diri ke KPK.
Andreau dan Amiril merupakan dua dari tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Nawawi menuturkan, lima tersangka lain dalam kasus tersebut telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020).
Lima tersangka tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Sedangkan, Andreau dan Amiril tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.
Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo. Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/06062491/kpk-imbau-dua-tersangka-dalam-kasus-edhy-prabowo-serahkan-diri