Pasalnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah memiliki program untuk percepatan pencegahan stunting di wilayah desa.
"Kemendes PDTT telah menempatkan kegiatan percepatan pencegahan stunting sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa," ujar Bambang saat membuka Lokakarya Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Pencegahan Stunting 2018 - 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020), dikutip dari siaran pers.
Bambang mengatakan, salah satu yang dilakukan saat ini oleh Kemendes PDTT adalah telah merekrut Kader Pembangunan Manusia (KPM).
KPM merupakan kader yang membantu pemerintah desa melakukan konvergensi percepatan pencegahan stunting di desa.
"Saat ini sudah lebih dari 95 persen desa yang mempunyai KPM," kata dia.
Hasil tersebut, kata dia, bisa terlihat dari perhitungan Indeks Khusus Penanganan Stunting (IKPS) oleh BPS yang menggunakan 6 dimensi dan 12 indikator terkait stunting.
IKPS menunjukkan adanya kenaikan dari tahun 2018 sebesar 64,5 menjadi 66,6 pada tahun 2019.
"Perbaikan yang cukup siginifikan adalah pada dimensi gizi dan perumahan yang meliputi cakupan sanitasi dan air minum," kata Bambang.
Dorongan untuk melaksanakan pencegahan stunting di desa karena pemerintah melakukan pendampingan pelaksanaan Program Percepatan Pencegahan Stunting kepada pemerintah daerah.
Pendampingan tersebut fokus pada upaya mendorong konvergensi di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
"Proses dimulai dengan melakukan analisis situasi, pemetaan program dan kegiatan, penyusunan rencana kerja hingga monitoring dan evaluasinya," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/24/16270221/pemerintah-terus-dorong-percepatan-mencegah-stunting-di-desa