"Ini biasanya terjadi pada saat daerah-daerah yang mendukung salah satu paslon itu ditinggikan DPT-nya (daftar pemilih tetap)," kata Fritz dalam webinar bertajuk "Mewujudkan Pilkada Ramah Anak di Era Pandemi: Antara Tantangan dan Harapan", Senin (23/11/2020).
Modus kedua, menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik.
Ketiga, menggunakan anak sebagai pengajur atau juru kampanye untuk memilih calon atau pasangan calon tertentu.
Keempat, menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak sebagai tempat kampanye.
Kelima, memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon dan pasangan calon.
Keenam, menampilkan anak di atas panggung kampanye dalam bentuk hiburan. Ketujuh, menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut kampanye.
"Itu hal-hal yang kami dapatkan selama proses pengawasan kampanye," ujar dia.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan pelibatan anak di Pilkada 2020.
Pelibatan itu meliputi arak-arakan, pelibatan melalui media sosial, hingga datangnya para pasangan calon ke rumah yang di sana terdapat anak di bawah umur.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/23/22203091/bawaslu-ungkap-7-modus-pelibatan-anak-dalam-kampanye-yang-mungkin-terjadi