Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Terkait gelar perkara, memang belum dilaksanakan, baik itu di Polda Metro maupun di Polda Jabar karena ternyata dalam proses penyelidikan ini ada hal-hal yang perlu digali,” ungkap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Aparat kepolisian pun masih meminta klarifikasi sejumlah pihak.
Hari ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi di Polda Metro Jaya.
Keduanya dimintai keterangan terkait acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Kemudian, tiga orang dijadwalkan dimintai klarifikasi di Polda Jabar pada Selasa (24/11/2020). Ketiganya tidak memenuhi undangan kepolisian pada Jumat (20/11/2020).
Polisi akan meminta klarifikasi ketiganya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.
“Kita masih berproses, masih penyelidikan. Tentunya nanti bagaimana hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, nanti akan ditentukan dalam gelar perkara,” ucapnya.
Diberitakan, polisi berencana melakukan gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab, Senin (23/11/2020).
“Tanggal 23 November 2020, akan mempersiapkan ekspose ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Ramadhan menuturkan, gelar perkara merupakan bagian dalam proses penyelidikan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, beserta jajarannya hingga pihak panitia.
Kerumunan acara Rizieq juga diduga berujung pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/23/17344181/polisi-batal-gelar-perkara-dugaan-pelanggaran-protokol-kesehatan-terkait