Hal tersebut bertujuan agar masalah status guru honorer seperti kesejahteraan yang jauh dari guru dengan status PNS, secara bertahap dapat terselesaikan.
"Tahun 2021 pemerintah berencana melakukan seleksi terbuka bagi calon guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Ma'ruf dalam acara pengumuman rencana seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 secara virtual, Senin (23/11/2020).
Ma'ruf mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat PPPK.
Pengaturan lebih rincinya, kata dia, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Dengan terbitnya PP ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas," kata dia.
Ma'ruf mengatakan, guru honorer dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tapi harus memenuhi persyaratan tertentu.
Tujuannya, kata dia, agar pemerintah mendapatkan guru berkompetensi memadai untuk mengajar para generasi penerus bangsa.
Sebab kompetensi guru sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul.
"Untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang objektif, jujur, dan terbuka," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/23/16314251/seleksi-calon-guru-pppk-wapres-untuk-selesaikan-masalah-guru-honorer