Adapun 3M adalah memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Banyak dari tahapan-tahapan ya yang di telah disusun peraturan-peraturan KPU, mulai dari tahap kampanye nanti tahap pencoblosan itu semuanya dengan menggunakan prinsipnya ya, 3M," kata Syafrizal di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Syafrizal mengatakan, dalam pelaksanaan pemungutan suara akan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, menggunakan sarung tangan plastik saat melakukan pencoblosan dan selalu menjaga jarak.
"Sehingga semuanya itu ya dalam rangka menyesuaikan keadaan pandemi kita dan ini butuh kerjasama dari semua pihak," ujar dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menyebut, pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember dirancang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Oleh karena itu, di tempat pemungutan suara (TPS) nanti, terdapat sejumlah perlengkapan tambahan untuk mencegah penyebaran virus.
"Tadinya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Sekarang kita menambah banyak sekali, ada 13 item yang harus disiapkan oleh TPS nanti ketika hari pemungutan suara," kata Evi dalam diskusi daring, Rabu (14/10/2020).
Pertama, TPS wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, atau setidak-tidaknya hand sanitizer.
TPS juga harus menyediakan sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan medis bagi petugas.
TPS juga wajib menyediakan masker, face shiled, tempat sampah, hingga disinfektan.
Evi menyebut, disinfektan digunakan untuk sterilisasi TPS sebelum pemungutan suara berlangsung dan di pertengahan waktu pemungutan suara.
Wajib pula bagi TPS untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Sebelum masuk ke TPS, pemilih dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/18371481/kemendagri-seluruh-tahapan-pelaksanaan-pilkada-2020-gunakan-prinsip-3m