Hal tersebut diungkapkan Onggang saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Jumat (20/11/2020).
"Yang upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," kata Onggang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT MIT sempat memberikan kuasa kepada Rahmat untuk mengajukan peninjauan kembali terkait perkara PT MIT melawan PT KBN.
Onggang pun menuturkan, bahwa Rahmat disebut sebagai pengacara yang profesional dan dianggap berkualitas.
"Apa ada penyampaian dari Pak Hiendra yang lebih spesifik, soal pengacara top?," tanya jaksa.
"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini (Rahmat) yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas sehingga disampaikan top kalau emang dirasa punya kualitas," jawab Onggang.
Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito menyebut sebutan pengacara top terhadap Rahmat itu tak berkaitan dengan Nurhadi.
Menurut Rudjito, label pengacara top yang disematkan pada Rahmat itu bukan karena kedekatannya dengan Nurhadi tapi karena kinerjanya.
"Pengacara top kalau menurut saudara Hiendra itu adalah top dalam kaitan dengan kualitas yang bersangkutan, bukan kaitannya dengan kedekatan atau kerabat Pak Nurhadi," kata Rudjito di sela-sela persidangan.
Dalam kasus ini, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Dua perkara itu adalah gugatan antara PT MIT dan PT KBN terkait sewa menyewa depo container serta gugatan perdata yang dilayangkan Azhar Umar melawan Hiendra terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MIT.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/18321841/adik-ipar-eks-sekretaris-ma-nurhadi-disebut-saksi-sebagai-pengacara-top