JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (19/11/2020).
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada JPU dalam perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Ali, Kamis.
Lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Ali mengatakan, dengan pelimpahan ini maka penahanan para tersangka menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung sejak hari ini sampai dengan 8 Desember 2020.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke PN Tipikor," ujar Ali.
Adapun persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ali menambahkan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 215 saksi di antaranya sejumlah pejabat dari pihak internal PT Waskita Karya dan pihak swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli, Kamis (23/7/2020).
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/22035811/kpk-rampungkan-penyidikan-lima-tersangka-kasus-proyek-fiktif-waskita-karya