Pemanggilan itu terkait adanya gugatan tetap dilaksanakannya pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Agar menghadap Hakim Ketua Majelis pengadilan PTUN Jakarta dalam perkara nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT, untuk dimintai penjelasan dalam acara pemeriksaan persiapan," demikian bunyi surat panggilan dari PTUN yang diterima Kompas.com dari Komisioner KPU Hasyim Asyari, Kamis (19/11/2020).
Adapun penggugat terdiri dari lima orang yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana dan Elisa Sutanudjaja.
Dilansir dari laman PTUN-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat dengan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah wabah Covid-19 yang masih belum terkendali, adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.
Kemudian penggugat juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.
Serta penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.
Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/12291371/digugat-karena-pilkada-mendagri-dpr-kpu-bawaslu-dan-dkpp-dipanggil-ptun