Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui situs covid19.go.id yang dikutip Kompas.com, Rabu sore.
Data yang sama juga menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 4.265 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 478.720 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 3.711 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 402.347 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 110 orang dalam 24 jam terakhir.
Sehingga, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 15.503 orang.
Hingga saat ini, kasus Covid-19 tercatat di semua provinsi atau 34 provinsi, dari Aceh hingga Papua.
Terdapat 505 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang sudah terdampak penularan virus corona.
Penjelasan suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/18/18215981/update-18-november-ada-64430-suspek-covid-19-di-indonesia