Untuk itu, Tito mengatakan, akan menerbitkan instruksi terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 kepada seluruh kepada daerah agar konsisten dalam penanganan Covid-19.
"Hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan. Di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR secara virtual, Rabu (18/11/2020).
Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.
Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Ia mengatakan, jika kepada daerah melanggar ketentuan dalam UU maka bisa diberhentikan.
"Kita lihat UU Nomor 12 tahun 2012 yang diubah jadi UU no 15 tahun 2019 tentang peraturan perundang undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78," ucapnya.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, langkah proaktif perlu dilakukan dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 termasuk membubarkan kerumunan massa secara tegas dan terukur.
"Karena mencegah lebih baik daripada menindak, mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/18/16261661/bakal-terbitkan-instruksi-protokol-kesehatan-covid-19-mendagri-singgung
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan