“Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas memerintahkan untuk segera membubarkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Menurut Awi, Kapolri telah menyampaikan agar para kasatwil tidak ragu-ragu dalam menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan, termasuk, tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
Awi mengatakan langkah-langkah itu menunjukkan komitmen institusinya dalam menegakkan protokol kesehatan.
“Jadi kalau masih ada kejadian-kejadian misalnya orang yang mau meminta izin keramaian, Polri tidak akan mengeluarkan itu,” ucap dia.
Maka dari itu, Mabes Polri menegaskan, tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk acara Reuni Persatuan Alumni 212 yang rencananya digelar pada 2 Desember 2020.
Namun, berdasarkan perkembangan terbaru, acara tersebut ditunda karena permohonan menggunakan Monas sebagai lokasi reuni tidak dikabulkan serta pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Adapun sebelumnya, Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Kedua jenderal polisi berbintang dua itu dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Diketahui, terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/19270241/perintah-kapolri-segera-bubarkan-kerumunan-massa