Salin Artikel

Fraksi PDI-P: Sistem Informasi dalam RUU Ketahanan Keluarga Rentan Disalahgunakan

Putra mengatakan, Pasal 55 tersebut memberikan akses kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengumpulkan, mengelola hingga menyebarluaskan data keluarga.

Ketentuan tersebut, menurut Putra, akan menyebabkan permasalahan utama keluarga dapat diketahui orang lain.

"Tidak hanya masalah utama keluarga tetapi data potensi keluarga dengan sangat terbuka, direkam pemerintah. Bahkan, negara tahu saya lagi ada masalah sama istri," kata Putra dalam rapat Baleg terkait harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Selain itu, Putra mengatakan, sistem informasi yang diawali dengan monitoring akan rentan bocor dan disalahgunakan karena pemerintah bisa mengakses informasi apapun yang mereka perlukan.

"Kalau kita baca baik-baik ini yang membuat masyarakat gelisah," ujarnya.

Adapun Pasal 55 Ayat 1 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai penyelenggara sistem informasi Ketahanan Keluarga secara terintegrasi.

Kemudian, Pasal 55 Ayat 2 mengatakan bahwa Sistem informasi Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi tentang Ketahanan Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 Ayat 3 menyatakan bahwa data dan atau informasi tentang Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data terpilah Keluarga, permasalahan utama Keluarga, dan potensi Keluarga.

Lalu Pasal 55 Ayat 4 menyatakan bahwa Sistem informasi Ketahanan Keluarga digunakan untuk:

a. perencanaan kebijakan;

b. monitoring dan evaluasi;

c. pusat data dan informasi;

d. pengaduan;

e. media belajar terkait dengan Ketahanan Keluarga;dan

f. basis perencanaan pengembangan sumber daya manusia nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/17041591/fraksi-pdi-p-sistem-informasi-dalam-ruu-ketahanan-keluarga-rentan

Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke