JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (17/11/2020) pukul 12.00 WIB, tercatat ada 64.928 suspek di Indonesia. Data tersebut dapat diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.807 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 474.455 orang, sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 3.193 orang. Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 398.636 orang.
Kemudian, jumlah pasien yang dinyatakan meninggal akibat Covid-19 bertambah sebanyak 97 orang dalam 24 jam terakhir. Sehingga total kasus kematian di Indonesia kini berjumlah 15.393 orang.
Selanjutnya, terdapat 505 kabupaten/kota di 34 provinsi yang terpapar Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/16004221/update-17-november-ada-64928-suspek-covid-19-di-indonesia