Salin Artikel

Soal UU Cipta Kerja, Luhut: Kadang yang Mengaku Intelektual, Tidak Baca Sudah Komentar

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, ada banyak pihak yang mengedepankan emosi untuk berkomentar ihwal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Luhut pun menyesalkan hal itu. Sebab, terkadang ada pula intelektual yang belum membaca UU tersebut tetapi sudah ikut angkat bicara.

"Jadi hal-hal seperti ini tidak dilihat dengan jernih, hanya emosional saja untuk memberikan komentar. Dan sedihnya kadang-kadang yang mengaku intelektual juga tidak membaca sudah berkomentar," kata Luhut dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (17/11/2020).

Luhut mencontohkan perubahan ketentuan mengenai pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK sebanyak 32 kali gaji.

Dalam UU Cipta Kerja, jumlah itu dikurangi menjadi 25 kali gaji. Rinciannya, 19 kali gaji dibayarkan perusahaan, 6 kali gaji dibayarkan pemerintah melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Meski terjadi penurunan, Luhut yakin seluruh uang tersebut diterima pekerja. Sementara, jika menggunakan mekanisme pesangon 32 kali gaji, hanya 7 hingga 8 persen yang bisa dibayarkan perusahaan. Sementara yang lain, kata dia, ditinggalkan.

"Sekarang, pemerintah buat 'oke kalian kasih 19, pemerintah kasih 6, jadi 25 kali'. Tapi hampir pasti diterima," ucapnya.

"Paling tidak, 6 kali itu pasti diberikan karena pemerintah meng-guarantee, yang 19 kali pasti persentage-nya lebih dari 7 persen. Mungkin bisa setengahnya (perusahaan yang bisa memenuhi) atau lebih. Kenapa? Ya angkanya yang masuk akal," imbuh Luhut.

Luhut juga menyinggung mengenai perizinan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bisa dilakukan secara daring dengan adanya UU Cipta Kerja.

Dari 64 juta UMKM, sudah ada 11 juta yang perizinannya bisa diproses secara online. Diharapkan, dalam dua tahun ke depan ada lebih dari 60 juta perizinan UMKM dengan metode ini

"Ini adalah backbone ekonomi, ini yang harus kita betul-betul perbaiki sehingga kita betul-betul memperhatikan hal ini," ucapnya.

Menurut Luhut, kemajuan-kemajuan tersebutlah yang hingga kini tidak banyak dilihat publik dari disahkannya UU Cipta Kerja.

"Padahal ini sebenarnya menciptakan jutaan lapangan kerja," tutur Luhut.

Diberitakan, omnibus law Undang-undang Cipta Kerja akhirnya resmi diundangkan. Di tengah masifnya penolakan, Presiden Joko Widodo menandatangani naskah UU tersebut pada pada Senin (2/11/2020).

Beleid itu tercatat sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejak awal dibahasnya RUU itu, banyak kalangan yang sudah melakukan penolakan khususnya para buruh atau pekerja. Puncak penolakan terjadi pasca RUU itu disahkan dalam rapat paripurna di DPR pada 5 Oktober lalu.

Kini, kontroversi UU Cipta Kerja masih terus bergulir melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/14551861/soal-uu-cipta-kerja-luhut-kadang-yang-mengaku-intelektual-tidak-baca-sudah

Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke