Tersangka YS ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri di Klaten, Jawa Tengah pada 20 Oktober 2020.
“Campurannya bahan kimia obat namun hanya berbentuk tepung maizena,” kata Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Rismanto di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
“Kemudian ada jamu-jamu yang harusnya diproduksi secara tradisional, campurannya tradisional, ini malah diberikan obat-obat kimia,” kata dia.
Menurut polisi, YS pernah menempuh pendidikan sebagai asisten apoteker. Tersangka YS juga memiliki apotek.
Setelah diproduksi, obat maupun jamu hasil racikan YS didistribusikan ke daerah di sekitar Klaten.
“Peredarannya di lingkungan sekitar Klaten dan Solo, ada beberapa yang dikirim ke daerah lain,” kata Pipit.
Menurut keterangan tersangka yang diperoleh kepolisian, YS telah beroperasi sejak tahun 2018.
YS, menurut polisi, telah mengantongi omzet sebesar Rp 100 juta-150 juta.
Akibat aksinya, YS dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 8 Ayat 1 huruf a jo Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Polisi pun telah menyita barang bukti seperti belasan ribu sachet jamu, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat obat, serta peralatannya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/14551391/bareskrim-bekuk-peracik-jamu-yang-dicampur-bahan-kimia