Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, ketujuh tahanan itu dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tujuh tahanan DitipidSiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB," ucap Argo dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020) malam.
Diketahui, Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Sementara itu, Jumhur adalah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Adapun lima tahanan lainnya yakni Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri, Kewa Siba, dan Drelia Wangsih.
Juliana, Novita, dan Wahyu terjerat kasus serupa dengan Jumhur. Ketiganya diduga menyebarkan konten berisi ujaran kebencian dan hasutan hingga membuat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan berujung rusuh.
Kemudian, Kewa Siba tersandung kasus penipuan. Terakhir, Drelia Wangsih mendekam di penjara karena perkara penipuan penjualan logam mulia secara daring.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/07242951/gus-nur-jumhur-hidayat-dan-5-tahanan-bareskrim-lainnya-positif-covid-19