JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol terancam sanksi pidana. Aturan tersebut diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
Draf RUU itu melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu tertuang dalam Pasal 5, 6, dan 7 draf RUU yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Di dalam Pasal 8 terdapat pengecualian. Konsumsi minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun di luar itu, ada ancaman pidana yang membayangi masyarakat.
Melalui pasal di bab tentang ketentuan pidana, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/08594161/ruu-larangan-minuman-beralkohol-masyarakat-yang-konsumsi-terancam-pidana