JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.
Rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11/2020), berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo membenarkan hal itu. Menurutnya, keputusan rekomendasi sudah berdasarkan kajian Bawaslu.
"Iya (ada rekomendasi pembatalan). Terkit pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah tedakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," ujar Ratna ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
"Itu terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon. Sehingga kita rekomendasikan dibatalkan sebagai calon di Pilkada 2020," jelas Ratna.
Dikutip dari lembaran hasil kajian Bawaslu, Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Bawaslu pusat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, Edi Damansyah merupakan calon petahana di Pilkada Kutai Kartanegara.
Edi yang masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara berpasangan dengan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com, pasangan Edi-Rendi merupakan satu-satujya calon yang memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada Kutai Kartanegara.
Sedianya, mereka akan melawan kotak kosong pada 9 Desember mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/07445931/terbukti-lakukan-pelanggaran-bawaslu-rekomendasikan-pembatalan-calon-tunggal