Salin Artikel

Nasdem Usul Ambang Batas Jadi 7 Persen, PBB Soroti Caleg Gagal karena Suara Partai

Menurut Ferry, kenaikan ambang batas berdampak pada caleg yang suaranya memenuhi ketentuan namun tidak bisa mendapatkan kursi di parlemen akibat suara partainya tidak cukup.

“Yang menjadi catatan adalah bagaimana ketika ada seorang caleg yang terpilih sah memenuhi ketentuan UU dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dan terbukti mendapat amanat rakyat kemudian tidak dilantik,” ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

“Kursinya akan diambil oleh parpol lain yang jumlah dukungannya lebih rendah tetapi partai nya lolos PT, apakah ini bukan sebuah perampokan kosntitusional ?,” kata Ferry.

Ferry mengatakan, usulan dari Partai Nasdem adalah hal yang wajar. Sebab, tujuan partai politik adalah merebut kekuasaan dan meraup suara rakyat sebanyak mungkin.

“Nasdem minta PT naik jadi 7 persen, bahkan minta naik jadi 50 persen pun dengan niat agar hanya ada dua parpol yang hidup di Indonesia dengan salah satu nya Nasdem misalnya pada dasarnya sah-sah saja,” kata Ferry.

Namun, dalam hal ini, Ferry tidak sependapat dengan Partai Nasdem jika kenaikan PT tidak diimbangi dengan terobosan pada Undang-Undang Pemilu dan PKPU.

“Sebaiknya ada UU dan PKPU yang mengatur parpol gabungan atau koalisi pra pemilu. Sehingga jika ada caleg dari satu parpol yang terpilih tetapi parpolnya tidak lolos pemilu maka caleg tetap dilantik dan bergabung dengan parpol yang berkoalisi,” ucap Ferry.

“Dan di parlemen mereka tetap menggunakan nama parpol yang lolos, dan dengan syarat2 yang berlaku misalnya” lanjut dia.

Ferry menilai, Kebersamaan membangun dengan sistem seperti itu adalah bentuk nyata dari gotong-royong yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia.

“Jika mereka tidak setuju maka kami akan kembali pada prinsip PT nol persen baik di pileg dan pilpres, dan jalur MK akan kembali ditempuh. jadi prinsip berdemokrasi harus ada asas keadilan nya,” tutur Ferry.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, sejak awal berdiri, partainya menawarkan upaya penyederhanaan partai politik di Indonesia melalui kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Surya Paloh mengatakan, partainya menawarkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen.

Hal tersebut disampaikan Surya dalam pidato perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Partai Nasdem secara virtual, Rabu (11/11/2020).

"Pada saat ini Partai Nasdem menawarkan kenaikan parliamentary threshold dari apa yang kita niliki 4 persen, dinaikan jadi 7 persen," kata Surya.

Surya menyadari, usulan kenaikan PT tersebut kurang mendapat sambutan baik dan diduga hanya bermain-main.

Namun, ia menegaskan, usulan kenaikan PT tersebut atas kesadaran dirinya selaku Ketua Umum Partai Nasdem untuk penyederhanaan kehidupan partai politik.

"Kalau pun Nasdem nanti, apakah mampu lolos pada PT yang disarankannya sendiri? Kita katakan apapun konsekuensi, Nasdem boleh tidak lolos PT, tetapi kehidupan politik di negeri akan harus lebih baik daripada apa yang kita miliki saat ini," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/22221611/nasdem-usul-ambang-batas-jadi-7-persen-pbb-soroti-caleg-gagal-karena-suara

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke