"Harapan kami memang kaitan dengan Trias Politika, pembagian kekuasaan, itu betul-betul hakim menjalankan independensinya sesuai UU," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/11/2020).
Dalam memegang teguh prinsip independesi itu, kata Dedi, sudah semestinya hakim MK juga menggunakan hati nuraninya ketika menangani perkara gugatan UU.
Dengan demikian, keputusan yang diambil hakim benar-benar berdasarkan pengetahuannya terhadap UU yang ditanganinya.
Sejalan dengan itu, Dedi juga mengingatkan supaya hakim bisa mengedepankan langkah kehati-hatian dalam memutus perkara UU Cipta Kerja.
Sebab, keputusan yang diambil hakim akan berdampak besar terhadap kepentingan masyarakat Indonesia.
"Demi kepentingan orang banyak, jangan sampai ada kelalaian, kekeliruan dalam memutus, betul-betul independen, harapan kami seperti itu pada lembaga yudikatif," tegas Dedi.
Diketahui, sampai saat ini UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat usai disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.
Demonstran menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Namun demikian, tak sedikit dari masyarakat yang berinisiatif untuk melakukan gugatan ke MK.
Mulai dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS), KSBSI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/12/11323941/buruh-berharap-hakim-mk-independen-dan-tak-lalai-tangani-gugatan-uu-cipta