Adapun UU tersebut mengenai Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
"Fungsi penangkalan tidak dikenal di UU Nomor 5 Tahun 2018. Pasal 43 huruf (a) UU tersebut hanya menggunakan istilah pencegahan," ujar Ikhsan dalam diskusi bertajuk 'Pelibatan TNI dalam Penanganan Kontraterorisme', Rabu (11/11/2020).
Adapun fungsi penangkalan dalam mengatasi aksi terorisme tertera dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf (a) (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Fungsi penangkalan kemudian dipertegas pada Pasal 3 mengenai pelaksanaan oleh TNI meliputi (a) kegiatan dan/atau intelijen; (b) kegiatan dan/atau operasi teritorial; (c) kegiatan dan/atau operasi informasi; dan (d) kegiatan dan/atau operasi lainnya.
Menurut Ikhsan, penggunaan frasa "kegiatan dan/atau operasi lainnya" sebagaimana Pasal 3 huruf (d) Raperpres tersebut memiliki pemaknaan bisa memperluas fungsi penangkalan.
"Frasa "kegiatan dan/atau operasi lainnya" semakin memperluas pelaksanaan fungsi, ini tanpa akuntabilitas yang jelas," kata dia.
Selain itu, Ikhsan menyebut Raperpres ini juga berpotensi terjadinya tumpang tindih dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sebab, Pasal 7 Raperpres tersebut menyebutkan, bahwa selain melakukan penangkalan, TNI juga melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.
Padahal, kegiatan penangkalan merupakan bagian dari tugas BNPT sebagaimana Pasal 43 huruf (f) dan huruf (g) UU Nomor 5 Tahun 2018.
Ikhsan menambahkan, fungsi pencegahan sebaiknya dikerjakan badan negara yang mempunyai kompetensi, misalnya BNPT.
"Termasuk melakukan kerja-kerja rehabilitasi dan rekontruksi oleh Kementerian Agama, BPIP, Kementerian Pendidikan, dan lembaga lainnya," terang dia.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah disampaikan ke Memkumham Yasonna H Laoly.
Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.
"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).
Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/20330191/fungsi-penangkalan-perpres-tni-atasi-terorisme-disebut-tak-ada-di-uu