Salin Artikel

Suami Sebut Anita Kolopaking Murung Usai Ambil Legal Fee dari Pinangki

Hal itu diungkapkan Wyasa ketika menjadi saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk buron kelas kakap, Djoko Tjandra, di Mahkamah Agung (MA).

Wyasa yang bertugas mengelola administrasi kantor hukum milik Anita menuturkan, legal fee tersebut totalnya berjumlah 200.000 dollar Amerika Serikat yang diberikan bertahap.

“Legal fee 200.000 dollar AS, 100.000 dollar AS diterima saat penandatangan jasa hukum, 100.000 dollar AS berikutnya sesuai progres pekerjaan, kemudian biaya keberhasilan 200.000 dollar AS,” tutur Wyasa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020), seperti dilansir dari Antara.

Menurut pengakuan Wyasa, istrinya hanya menerima 50.000 dollar AS dari Pinangki.

Adapun Anita yang merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra tidak menjadi terdakwa dalam kasus ini. Anita menjadi terdakwa dalam kasus lain yang juga masih terkait pelarian Djoko Tjandra.

Ia bercerita, pada 26 November 2019 malam, istrinya minta diantarkan ke apartemen Darmawangsa Essense di Jakarta Selatan yang ditempati Pinangki, untuk mengambil legal fee.

Wyasa lalu menurunkan istrinya di depan apartemen. Ia sendiri mengaku hanya menunggu di mobil sehingga tidak melihat langsung pertemuan antara Anita dan Pinangki.

“Sekitar 10-15 menit, Bu Anita kemudian turun, hanya mukanya murung,” ucap Wyasa.

Setelah turun dari apartemen Pinangki, Wyasa mengatakan Anita juga membawa bungkusan plastik.

Mengetahui istrinya murung, Wyasa mengaku tidak berani bertanya. Setelah itu mereka pulang.

Wyasa kemudian menuturkan soal jumlah fee yang tidak sesuai harapan.

“Karena kondisinya begitu, akhirnya saya pulang, istri saya kasih tahu kalau dananya ini untuk bayar semua yang terkait dengan operasional kantor tetapi fee tidak sesuai yang diharapkan, ‘kan penawaran jasa hukum harusnya 100.000 dollar AS tetapi yang diterima 50.000 dollar AS,” cerita Wyasa.

Ketika ditanya jaksa mengapa Pinangki yang memberikan legal fee padahal Anita mengurus perkara Djoko Tjandra, Wyasa mengaku tidak tahu.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut sudah habis.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Pinangki disebut memberikan uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking sebesar 50.000 dollar AS.

Padahal, uang yang seharusnya diterima oleh Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra sebesar 100.000 dollar AS.

“Terdakwa (Pinangki) menerima pemberian uang sebesar 500.000 dollar AS yang sebagiannya sebesar 100.000 dollar AS untuk Dr. Anita Dewi A. Kolopaking, namun pada kenyataannya hanya diberikan sebesar 50.000 dollar AS,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun Youtube KompasTV, 23 September 2020.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/19264191/suami-sebut-anita-kolopaking-murung-usai-ambil-legal-fee-dari-pinangki

Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke