Salin Artikel

Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Diduga Terima Suap Rp 100 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, Irgan diduga menerima uang senilai total Rp 100 juta.

"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM (Irgan) untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Lili dalam konferensi pers, Rabu (11/11/2020).

Lili menuturkan, kasus ini bermula ketika Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui.

Hal itu terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

Untuk itu, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar mengutus Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga meminta bantuan kepada Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.

Yaya saat itu menjabat sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Yaya meminta Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono agar kolega di DPR membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"PJH (Puji) kemudian meminta ICM (Irgan) selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan," kata Lili.

Setelah pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan untuk pembelian oleh-oleh umrah.

Atas permintaan tersebut, pada 4 Maret 2018, Agusman memerintahkan seorang bernama Aan S Arya Panjaitan untuk mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening Irgan.

Pada akhir Maret 2020, Puji kembali meminta Yaya agar Agusman mentransfer Rp 80 juta ke rekening Irgan.

Pada 2 April 2018, Agusman melalui supirnya, Suryadi Sihombing, menyetor uang tunai sebesar Rp 80 juta ke rekening Irgan.

"Transfer uang ini diduga terkait upah atas upaya ICM agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara," kata Lili.

Selanjutnya, pada 7 April 2018, Yaya meminta Agusman mentransfer sejumlah uang ke rekening Puji dan ke rekening sebuah toko emas untuk kepentingan Yaya.

Pada 9 April 2019, Agusman menyetor tunai uang Rp 400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening toko emas tersebut untuk kepentingan Yaya serta setor tunai uang Rp 100 juta ke rekening Puji sebagai fee pengurusan DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya itu, Irgan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Irgan selama 20 hari ke depan, sampai 30 November 2020, di Rutan Salemba.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap terkait pengurusan DAK yang berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/5/2018).

Dalam rangkaian kasus suap terkait pengurusuan DAK ini, terdapat enam tersangka yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/18461741/mantan-anggota-dpr-irgan-chairul-mahfiz-diduga-terima-suap-rp-100-juta

Terkini Lainnya

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke