"Ini bagian dari pengkondisian dari kemungkinan ada JR (uji materi) di MK. Jadi membaca itu memang seperti itu," kata Asep kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Asep menilai, pemberian tanda jasa ini memang tidak bisa lepas dari tafsir nuansa politis dan "balas budi".
Pasalnya, saat ini banyak undang-undang yang sedang diuji oleh MK, salah satunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Terlebih lagi, beberapa waktu lalu DPR sudah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang salah satu isinya adalah memperpanjangan masa jabatan hakim.
"Jadi tafsir itu tidak salah. Bahwa ini ada kaitannya dengan pengharapan pemerintah dan DPR untuk menjaga Undang-Undang Cipta Kerja ini," ucap dia.
Adapun tiga dari enam hakim MK yang diberi anugrah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto, menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.
Sedangkan tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi gelar Bintang Mahaputera Utama.
Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Total, ada 71 pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19 yang mendapat Bintang Mahaputera dan bintang jasa.
Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/17440571/bintang-mahaputera-untuk-6-hakim-mk-dikhawatirkan-untuk-amankan-uu-cipta