Salin Artikel

Kepala BPHN Minta Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Segera Dilahirkan

Ia merujuk pada Pasal 46 B dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pada pasal tersebut berbunyi bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

"Padahal UU ini sudah lahir dari 2018 dan sekarang sudah 2020, sehingga kondisi untuk dilahirkannya Perpres adalah merupakan suatu kondisi yang mendesak untuk segera dilahirkan," kata Benny dalam diskusi virtual Sekolah Tinggi Hukum Militer, Rabu (11/11/2020).

Ia juga menuturkan, dalam Pasal 43I ayat (1) tertulis bahwa Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Kemudian, ayat (2) berbunyi Dalam mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Berkonsultasi dengan DPR

Kendati demikian, pembentukan Perpres dalam ketentuan ini berbeda dengan Perpres lainnya yaitu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Benny mengatakan, hal tersebut untuk menjelaskan ketentuan yang ada dalam Pasal 43 I ayat (3) untuk melahirkan Perpres.

"Ini adalah suatu amanah yang langsung ditetapkan melalui UU agar supaya bentuk Perpres ini tidak seperti halnya Perpres pada umumnya. Karena Perpres pada umumnya adalah produk eksekutif sehingga tanpa melalui persetujuan DPR," jelasnya.

Namun, lanjut dia, khusus pada ketentuan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme diamanahkan untuk berkonsultasi dengan DPR.

"Jadi nomenklaturnya adalah berkonsultasi ya, konotasinya bukan minta persetujuan. Jadi hanya berkonsultasi, bukan merupakan harus dapat persetujuan. Ini perlu dibedakan," tambahnya.

Menurut Benny, hal ini menandakan bahwa pemerintah tetap berpedoman terkait pemenuhan supremasi sipil agar terhindar dari kategori pemerintah yang represif.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah mengambil langkah dalam memenuhi supremasi sipil dengan cara berkonsultasi lewat DPR untuk pembentukan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/13495531/kepala-bphn-minta-perpres-pelibatan-tni-atasi-terorisme-segera-dilahirkan

Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke