Salin Artikel

Beri Catatan, Kepala BPHN: Perlu Dijelaskan Batasan Wewenang TNI Dalam Berantas Teroris

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto memberikan dua catatan atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Pertama, soal kurangnya penjelasan Bab II Penangkalan yang ada di Rancangan Perpres tersebut. Khususnya, kata dia, Pasal 3 yang belum menjelaskan kegiatan apa yang harus dilakukan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

"Karena sebenarnya di sini yang saya lihat, yang jelas breakdown materi muatannya itu hanya bagian penindakan. Untuk yang penangkalan, sepertinya masih membutuhkan beberapa materi muatan yang perlu breakdown lagi terkait dengan tugas intelijen TNI yang menentukan," kata Benny dalam diskusi virtual Sekolah Tinggi Hukum Militer, Rabu (11/11/2020).

Catatan kedua yang diberikan adalah mengenai era pembangunan teknologi industri 4.0. Ia mempertanyakan sekaligus mengusulkan agar dalam Rancangan Perpres perlu terakomodasi model-model kejahatan terorisme yang berbasis teknologi informasi.

Selain itu, menurut dia, perlu juga dicantumkan potensi-potensi yang bisa dijalankan TNI dalam memberantas terorisme.

"Ada dua hal yang mungkin saya usulkan di dalam materi muatan. Jadi yang pertama mengenai breakdown tugas intelijen TNI dan kedua adalah terkait dengan akomodasi teknologi informasi atas aksi terorisme agar supaya menjadi bagian tugas TNI," tuturnya.

Lebih dari itu, ia menambahkan bahwa pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tetap harus memperhatikan beberapa hal.

Pertama, peran dan keterlibatan TNI tetap dalam kerangka supremasi sipil dan demokrasi, sehingga tidak mengganggu tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, serta mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.

"Selain itu, TNI juga tetap fokus kepada fungsi profesional yang mempunyai tugas utama sebagai alat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dan bersenjata," ucapnya.

Kemudian pada poin ketiga, ia menggarisbawahi bahwa atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara yang dirumuskan lebih jelas prosedur dan substansinya.

Oleh karena itu, menurut dia perlu adanya evaluasi dalam Rancangan Perpres ini sebelum dilahirkan menjadi Perpres.

"Seyogyanya Raperpres ini perlu dievaluasi lagi, perlu kah ada penambahan-penambahan, hal-hal yang krusial yang nantinya menjadi tugas TNI di dalam pemberantasan terorisme itu sendiri," jelasnya.

Selanjutnya, pengaturan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme berdasarkan penilaian terhadap intensitas ancaman yang dilakukan oleh kewenangan atau otoritas sipil.

Berikutnya, jaminan penggunaan kekuatan militer dalam penanggulangan terorisme sebagai solusi terakhir atau last resort, bersifat sementara atau ad-hoc dan dilakukan secara proporsional.

Terakhir, tutur Benny, dalam penanggulangan terorisme tidak mengabaikan hak asasi manusia (HAM).

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/13483071/beri-catatan-kepala-bphn-perlu-dijelaskan-batasan-wewenang-tni-dalam

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke