KPK telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi, Selasa (10/11/2020).
"Selasa (10/11/2020) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan ke PN Tipikor Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu(11/11/2020).
Dengan pelimpahan ini, penahanan ketiga terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim.
Sedangkan, tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan sementara di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Ketiga terdakwa akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
Para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi itu diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.
Kemudian, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/08530651/kasus-suap-rapbd-tiga-mantan-anggota-dprd-jambi-segera-disidang