Puan Maharani yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI menjadi salah satu mantan menteri yang akan menerima penghargaan tersebut.
Puan akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019.
"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertulis dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani.
Untuk diketahui, syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan diantaranya kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain itu, pemberian tanda kehormatan tersebut dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Adapun selama menjabat Menko PMK, Puan mengklaim bisa menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia, sukses dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018
Kemudian, meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) sehingga untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk kategori tinggi dan mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/20545421/puan-maharani-akan-dianugerahi-bintang-mahaputera-adipradana