JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (10/11/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulkfili berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kegiatan dinas yang tak dapat ditinggal.
"Yang bersangkutan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Ali, Selasa.
Pemeriksaan terhadap Zulkifli dijadwal ulang menjadi Selasa (17/10/2020) pekan depan.
Sedianya, hari ini Zulkifli akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018.
Dalam kasus ini, Zulkifli menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/20524341/wali-kota-dumai-tak-penuhi-panggilan-kpk-karena-kegiatan-dinas
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan