"Saya ingin sampaikan dalam kesempatan ini, proses hukum selama Pilkada, KPK tidak pernah berhenti proses hukum walaupun Pilkada sekalipun," kata Firli dalam acara Webinar Pembekalan Cakada yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Selasa (10/11/2020).
Firli mengatakan, proses politik melalui Pilkada tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK. Begitupun sebaliknya, proses hukum tidak boleh menghalangi proses politik.
Firli menuturkan, apabila seorang kepala daerah terpilih berstatus sebagai tersangka, maka kepala daerah tersebut akan tetap dilantik.
Kondisi serupa juga berlaku bagi kepala daerah terpilih berstatus tersangka yang sudah ditahan KPK.
Bedanya, kepala daerah terpilih yang sudah ditahan akan langsung dinonaktifkan setelah dilantik.
"Sudah pernah terjadi saat Pilkada lanjut proses politik, terpilih, saat Pilkada proses hukum lanjut proses hukum. Bahkan ada yang terpilih terpaksa dilantik di kantor KPK," ujar Firli.
Firli mengatakan, hal itu sudah beberapa kali terjadi ketika Menteri Dalam Negeri dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
Beberapa nama yang dilantik saat berstatus tahanan KPK antara lain Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
"Saya enggak enak juga itu, tapi apa boleh buat. Jadi jangan berharap bahwa proses hukum berhenti karena pilkada, tidak Pak, karena ranahnya berbeda," kata Firli.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menyatakan, telah memulai penyelidikan dugaan korupsi terhadap beberapa calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
"Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan telah memulai penyelidikan pada beberapa pasangan yang ikut di dalam penyelenggaraan pilkada ini," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam Pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat yang disiarkan kanal Youtube KPK, Kamis (5/11/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/15054151/kpk-tak-hentikan-proses-hukum-selama-pilkada-bagaimana-jika-kepala-daerah