Enam saksi yang dipanggil tersebut terdiri empat orang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan dua orang pihak swasta.
"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Empat mantan pejabat Pemkab Mimika yang dipanggil KPK adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika 2013-2015 Cheryl Lumenta.
Kemudian, mantan Asisten Derah Bidang Kesra Kabupaten Mimmika 2015-2017, dan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika 2014-205 Gerrit Jan Koibur.
Sedangkan, dua pihak swasta yang akan diperiksa adalah Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M Ilham Danto.
Pemeriksaan enam orang saksi tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua di Jayapura.
Diberitakan, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi, Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.
Ali menuturkan, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi.
Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali, Rabu (4/11/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/09/14233061/kasus-korupsi-pembangunan-gereja-kpk-panggil-eks-pejabat-pemkab-mimika-dan