JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, seusai menarik uang dari rekening atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A kemudian mengalihkan uang itu ke teman-temannya.
Atas aksinya tersebut, kerugian korban mencapai sekitar Rp 22.879.000.000. A pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus operandi tersangka A menarik uang nasabah tanpa izin pemilik rekening," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
“Kemudian ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan,” sambung Awi.
Sebelum menarik uang korban, Polri menyebutkan bahwa tersangka juga berperan dalam pembukaan rekening korban.
Awi mengungkapkan, tersangka A yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.
“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.
Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi.
Penyidik sedang menelusuri aset milik tersangka A dan penerima aliran dana.
Sejumlah aset milik tersangka A juga sudah disita penyidik, antara lain, mobil, tanah, dan bangunan.
Tersangka A yang merupakan tahanan di Kejaksaan Negeri Tangerang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
Untuk teman-teman tersangka A, Awi menambahkan, tak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka.
Bahkan, kata Awi, beberapa dari temannya sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, ia tidak memiliki informasi jumlahnya.
Diberitakan sebelumnya, atlet e-sport atau gamer Winda D Lunardi alias Winda Earl menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.
Uang Winda dan ibunya bernama Floletta di dua rekening bank Maybank sekitar Rp 20 miliar raib.
"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Gedung Bareskrim, seperti dikutip Tribunnews.com.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany, menjelaskan bahwa Winda dan ibunya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.
Hingga 2020, seharusnya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp 20 miliar.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey.
Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda dan Rp 17 juta di rekening Floletta.
Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020. Karena tak ada iktikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/16241121/polri-ungkap-modus-kepala-cabang-maybank-cipulir-ambil-uang-winda-earl